Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu. Barang bukti itu yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. ES dan F dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait