MAJALENGKA, iNews.id - Aksi penipuan bermodus ibadah umrah kembali terjadi di wilayah hukum Majalengka. Kali ini para pelaku menipu puluhan warga dengan menggasak uang hingga ratusan juta rupiah.
Polisi langsung turun tangan dan menangkap empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka berinisial ES, F, KS, dan HB harus menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman 4 sampai 8 tahun penjara.
Aksi empat orang itu dilancarkan di Blok Mekarjaya, Desa Sagara, Kecamatan Argapura. Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp27 juta, dan durasi 12 hari.
"Tanggal 12 Juni saudari ES dan saudara F mendatangi sodara SN (korban), mengaku rekanan Direktur haji umrah, sebagaimana provider visa dari rravel PT IAW. Menawarkan (berangkat umrah) dengan Rp27 juta dan program 12 hari," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir saat ekspose kasus, Selasa (16/5/2023).
Tawaran tersebut, dengan keinginan menjalankan ibadah yang besar, membuat puluhan orang tergiur. Para korban sendiri, yang berjumlah 36 orang, sejatinya sudah sempat diberangkatkan ke Kota Tangerang dan menginap beberapa hari di Hotel.
"Pada tanggal 29 Januari, para korban sebanyak 36 orang itu ke Hotel di Kota Tangerang. Namun tidak ada kabar lagi, pelaku juga menghilang. Akhirnya mereka pulang dan melaporkan kepada kami," lanjut dia.
Disinggung apakah pelaku benar karyawan dari PT IAW, Kapolres memastikan mereka hanya mencatut.
"Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, bukan karyawan PT (IAW)," kata dia.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu. Barang bukti itu yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. ES dan F dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait