Dua pria cabul digelandang ke Mapolres Kuningan. Salah satu tersangka dilaporkan istrinya atas perbuatan asusila kepada anak tiri. (Foto: iNews.id/Miftahudin)

KUNINGAN, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Kuningan, tega mencabuli anak tirinya selama dua tahun. Setelah itu, pelaku kabur ke Kalimantan lantaran aksinya bejatnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.

Tersangka berinisial Y (42) akhirnya tertangkap setelah tiga bulan buron. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Kuningan ketika Y pulang ke Jawa.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, polisi melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dari keluarga korban. Diketahui pencabulan dilakukan Y kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

"Aksi persetubuhan ini dilakukan Y selama dua tahun. Begitu mengetahui korban melapor ke polisi, pelaku melarikan diri ke Kalimantan," kata Willy, Kamis (18/5/2023).

Selain menangkap Y, polisi juga mengamankan T (57) seorang pria paruh baya yang  telah melakukan tindak pidana serupa yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah gubuk kosong.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network