Siswa melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada aturan perwal itu, ujar Cucu, disebutkan satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas paling banyak 50 persen peserta didik per kelas. 

Bagi sekolah luar biasa baik SD, SMP, maupun SMA, madrasah ibtidaiyah dan madrasah aliyah luar biasa, kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 persen sampai 100 persen. Namun dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelas. 

Bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak minunal 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelas. 

Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi Sekolah selama PPKM Level 3 diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan.

Sementara itu, Direktur Perguruan Darul Hikam Ruri Ramadhanti mengatakan, secara sarana dan prasarana Lembaga Pendidikan Darul Hikam telah siap menggelar PTM sejak sebelum PPKM darurat. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network