BANDUNG, iNews.id - Kota Bandung memungkinkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dalam waktu dekat. Hal itu seiring telah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 83 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, yang memperbolehkan digelarnya PTM terbatas.
Dalam Perwal yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial per 24 Agustus 2021 itu memutuskan pelaksanaan kegatan pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelayaran jarak jauh.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 berpedoman pada peraturan perundang undangan dan Panduan Persiapan dan Pekaksanaan Pembeiajaran tatap muka terbatas di Kota Bandung yang ditandatangani oleh ketua pelaksana satgas tingkat kota.
"Iya betul, pada PPKM level 3 dam berdasarkan perwal itu, PTM memungkinkan digelar," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra kepada MPI, Rabu (25/8/2021).
Editor : Agus Warsudi
belajar tatap muka Kampanye tatap muka KBM Tatap Muka Pembelajaran tatap muka pendidikan tatap muka sekolah tatap muka tatap muka kota bandung ppkm level 3
Artikel Terkait