Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang perayaan tahun baru. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Kemudian, ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Pemprov Jabar juga membuat sejumlah aturan saat Nataru nanti. Seperti, larangan menggelar perayaan pergantian tahun secara massal di hotel-hotel, gedung-gedung, tempat-tempat outdoor. "Larangan itu juga berlaku untuk konvoi di malam tahun baru," ujar Kang Emil.

Kebijakan yang ketiga, tutur Gubernur Jabar, adalah kapasitas tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan.

"Soal penerapan PeduliLindungi masih perlu ada pembenahan. Karena, banyak ditemukan tempat wisata yang memajang aplikasi PeduliLindungi sebatas formalitas. Objek wisata seperti akan ditindak tegas," tutur Gubernur Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network