Kemudian, ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Pemprov Jabar juga membuat sejumlah aturan saat Nataru nanti. Seperti, larangan menggelar perayaan pergantian tahun secara massal di hotel-hotel, gedung-gedung, tempat-tempat outdoor. "Larangan itu juga berlaku untuk konvoi di malam tahun baru," ujar Kang Emil.
Kebijakan yang ketiga, tutur Gubernur Jabar, adalah kapasitas tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan.
"Soal penerapan PeduliLindungi masih perlu ada pembenahan. Karena, banyak ditemukan tempat wisata yang memajang aplikasi PeduliLindungi sebatas formalitas. Objek wisata seperti akan ditindak tegas," tutur Gubernur Jabar.
Editor : Agus Warsudi
gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil libur natal dan tahun baru liburan natal dan tahun baru natal dan tahun baru natal dan tahun baru 2022 pengamanan natal dan tahun baru perayaan natal dan tahun baru ppkm level 3
Artikel Terkait