Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang perayaan tahun baru. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pencegahan penularan Covid-19 akan tetap dikencangkan walaupun pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM level 3 se-Indonesia saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022. Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, Ridwan Kamil menyiapkan tiga langkah strategis.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levevl 3. Pemerintah menyerahkan upaya pencegahan sesuai level kewaspadaan di daerah masing-masing. 

Pengetatan kegiatan masyarakat di Jawa Barat, kata Gubernur, tetap perlu dilakukan meskipun pemerintah pusat tidak memberlakukan PPKM level 3 di Jawa dan Bali.

"Jabar membuat tiga kebijakan yang pertama pengetatan protokol kesehatan tetap dilakukan," kata Gubernur Jabar dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021) malam.

Kemudian, ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Pemprov Jabar juga membuat sejumlah aturan saat Nataru nanti. Seperti, larangan menggelar perayaan pergantian tahun secara massal di hotel-hotel, gedung-gedung, tempat-tempat outdoor. "Larangan itu juga berlaku untuk konvoi di malam tahun baru," ujar Kang Emil.

Kebijakan yang ketiga, tutur Gubernur Jabar, adalah kapasitas tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan.

"Soal penerapan PeduliLindungi masih perlu ada pembenahan. Karena, banyak ditemukan tempat wisata yang memajang aplikasi PeduliLindungi sebatas formalitas. Objek wisata seperti akan ditindak tegas," tutur Gubernur Jabar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network