Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih (tengah) memastikan hukum ditegakkan terhadap semua tindak pidana, baik viral maupun non-viral. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.

Sanksi pertama, ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. "Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga denda sesuai aturan berlaku," kata Kasatpol PP Kota Bandung.

Rasdian Setiadi menyatakan, terwujudnya ketertiban umum dan kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Karenanya masyarakat juga jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran segera laporkan kepada anggota kami,” ujar Rasdian.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network