BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung memastikan penegakan hukum dilakukan terhadap semua pelanggaran pidana, baik viral maupun non-viral di media sosial (medsos). Penegakkan hukum tidak dilihat dari tingkat viral atau tidak viralnya suatu kejahatan.
“Ada istilah no viral no justice (tidak viral, tidak ada penegakkan hukum) belakangan ini. Padahal tidak demikian. Sebesar 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindak lanjuti dan tidak semuanya viral kan?” kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih, Selasa (18/1/2022).
Kompol Rahayu Mustikaningsih menyatakan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor.
Sebagai opsi lain, ujar Kompol Rahayu, masyarakat dapat mengakses layanan 110 yang mengadukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan ketertiban umum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.
Sanksi pertama, ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. "Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga denda sesuai aturan berlaku," kata Kasatpol PP Kota Bandung.
Rasdian Setiadi menyatakan, terwujudnya ketertiban umum dan kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Karenanya masyarakat juga jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran segera laporkan kepada anggota kami,” ujar Rasdian.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung viral di media sosial viral di media viral di media sosial viral di medsos
Artikel Terkait