Kasus dugaan pungli di SMAN 22 Bandung dilimpahkan ke Inspektorat Jabar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) dan Wakasek Bidang Humas SMAN 22 Bandung, dilimpahkan ke Inspektorat Jabar. Pelimpahan dilakukan setelah Satgas Saber Pungli Jabar melaksanakan gelar perkara.

"Sudah gelar yustisi (gelar perkara). Hasilnya (kasus dugaan pungli di SMAN 22 Bandung) dilimpahkan ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan audit khusus. Nanti digelar (perkara) lagi (oleh Inspektorat Jabar). Jadi menyeluruh (baik dugaan pidana, adiministratif, maupun kode etik ASN)," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar Yudi Ahadiat kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022). 

Yudi Ahadian menyatakan, saat ini, Kepala SMAN 22 Bandung berinisial H dan ER, Wakasek Bidang Humas SMAN 22 Bandung, masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (tersangka). Nanti digelar yustisi lagi oleh Inspektorat," ujar Yudi Ahadiat. 

Diberitakan sebelumnya, tim Satgas Saber Pungli Jabar membongkar dugaan praktik pungli di SMAN 22 Bandung. Praktik curang ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas terhadap orang tua siswa mutasi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network