BANDUNG, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal dan nakal masih merajalela dan membuat resah masyarakat. Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan tidakan tegas terhadap pinjol nakal tersebut.
Agus Rosyidin, korban pinjol ilegal, mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022, BBN telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh pinjol ke Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Pelaporan disampaikan terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu dilakukan setelah Agus menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan.
Editor : Agus Warsudi
korban pinjaman online pinjaman online pinjaman online ilegal aplikasi pinjaman online Utang Pinjaman Online diteror pinjol pinjol pinjol ilegal Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait