"Maraknya iklan aplikasi pinjol atau fintech (financial technology) di medsos yang menawarkan kemudahan, proses cepat, bunga rendah, dan durasi yang bisa disesuaikan tergantung pilihan, ternyata faktanya tidak seperti itu. Ternyata, di balik kemudahan, proses cepat, dan bunga yang rendah, di situ ada dugaan maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pencemaran nama baik, dan dipermalukan dengan sebutan buronan atau maling," ujar Agus Rosyidin.
Karena itu, tutur Agus, berharap DPR RI sebagai perwakilan masyarakat agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) menjadi undang-undang.
Editor : Agus Warsudi
korban pinjaman online pinjaman online pinjaman online ilegal aplikasi pinjaman online Utang Pinjaman Online diteror pinjol pinjol pinjol ilegal Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait