BBN melaporkan pinjol nakal ke Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal dan nakal masih merajalela dan membuat resah masyarakat. Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan tidakan tegas terhadap pinjol nakal tersebut.

Agus Rosyidin, korban pinjol ilegal, mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022, BBN telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh pinjol ke Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. 

Pelaporan disampaikan terkait dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu dilakukan setelah Agus menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan. 

Atas laporan itu, Agus Rosyidin kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.

"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," kata Agus Rosyidin dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (18/1/2021). 

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) ini, tindakan pinjol nakal tersebut sangat meresahkan. Apalagi ada ancaman dan penagihan secara terus menerus ke nomor Whatsapp. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologi debitur yang ditagih. Padahal, belum jatuh tempo. 

Agus Risyidin menyatakan, menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi, lembaga, dan kementerian terkait dalam memberikan perlindungan, ketentraman, dan kenyamanan kepada masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi di era digitalisasi ini semakin mudah masyarakat untuk mengakses semua informasi dan keperluan lainnya. 

"Maraknya iklan aplikasi pinjol atau fintech (financial technology) di medsos yang menawarkan kemudahan, proses cepat, bunga rendah, dan durasi yang bisa disesuaikan tergantung pilihan, ternyata faktanya tidak seperti itu. Ternyata, di balik kemudahan, proses cepat, dan bunga yang rendah, di situ ada dugaan maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pencemaran nama baik, dan dipermalukan dengan sebutan buronan atau maling," ujar Agus Rosyidin. 

Karena itu, tutur Agus, berharap DPR RI sebagai perwakilan masyarakat agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) menjadi undang-undang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network