BBN melaporkan pinjol nakal ke Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: ISTIMEWA)

Atas laporan itu, Agus Rosyidin kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.

"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," kata Agus Rosyidin dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (18/1/2021). 

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) ini, tindakan pinjol nakal tersebut sangat meresahkan. Apalagi ada ancaman dan penagihan secara terus menerus ke nomor Whatsapp. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologi debitur yang ditagih. Padahal, belum jatuh tempo. 

Agus Risyidin menyatakan, menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi, lembaga, dan kementerian terkait dalam memberikan perlindungan, ketentraman, dan kenyamanan kepada masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi di era digitalisasi ini semakin mudah masyarakat untuk mengakses semua informasi dan keperluan lainnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network