Atas laporan itu, Agus Rosyidin kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.
"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," kata Agus Rosyidin dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (18/1/2021).
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) ini, tindakan pinjol nakal tersebut sangat meresahkan. Apalagi ada ancaman dan penagihan secara terus menerus ke nomor Whatsapp. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologi debitur yang ditagih. Padahal, belum jatuh tempo.
Agus Risyidin menyatakan, menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi, lembaga, dan kementerian terkait dalam memberikan perlindungan, ketentraman, dan kenyamanan kepada masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi di era digitalisasi ini semakin mudah masyarakat untuk mengakses semua informasi dan keperluan lainnya.
Editor : Agus Warsudi
korban pinjaman online pinjaman online pinjaman online ilegal aplikasi pinjaman online Utang Pinjaman Online diteror pinjol pinjol pinjol ilegal Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait