Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku curanmor diancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor kasus curanmor komplotan curanmor modus curanmor pelaku curanmor Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait