Para pelaku curanmor digelandang petugas Polresta Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)
Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung dan jajaran menangkap 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam satu pekan terakhir. Dari 14 tersangka itu, dua di antaranya masih di bawah umur.

Selain para tersangka, polisi mengamankan 15 motor curian berbagai merek yang dicuri para pelaku di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam menjaga keamanan Kabupaten Bandung, Polresta Bandung dan jajaran melaksanakan kegiatan preventif dan represif.

"Preventif itu pencegahan dengan cara patroli secara terbuka, supaya mencegah niat para pelaku untuk melakukan kejahatan," kata Kapolresta Bandung, JUmat (3/2/2023)

"Preventif, yaitu, melakukan penyelidikan, baik undercover (penyamaran) maupun surveilans. Hasilnya, Polresta Bandung bisa mengungkapkan pelaku kasus-kasus kejahatan curanmo," ujar Kombes Pol Kusworo.

Dari ke 14 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, dua di antaranya penadah barang curian dan dua tersangka lain masih di bawah umur.

"Ada dua tersangka di antaranya di bawah umur. Namun tetap kami berkas terlebih dulu, nanti kita lihat perkembangannya," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung. Mereka mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di dalam garasi rumah hingga di pinggir jalan.

"Rata-rata motor ini dicuri saat diparkir di pinggir jalan yang tidak menggunakan kunci ganda, hanya dikunci stang," ucap Kombes Pol Kusworo.

"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar memberikan kunci ganda dan pengamanan maksimal kepada kendaraannya," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku curanmor diancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun.


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT