Majelis hakim PN Bandung memvonis Iwan Santoso, terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR dengan hukuman 3 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Iwan Santoso terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR yang sempat viral hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, RE Martadinata, Kota Bandung, menggunakan blankar, divonis 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah menyalahgunakan jabatan.

Dalam perkara ini, terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur PT Mulia Prima Raya (MPR) berseteru dengan pelapor Lie Po Fung, pemegang saham mayoritas di PT MPR.

Putusan majelis Hakim yang memeriksa perkara 687/Pid.B/2022/PN Bdg yang diketuai oleh Dalyusra SH MH, anggota majelis hakim Mangapul Girsang SH MH, dan Tuty Haryati SH MH itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Santoso dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan. 

"Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan," kata Dalyusra dalam sidang yang digelar Rabu (1/2/2023). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network