Majelis hakim PN Bandung memvonis Iwan Santoso, terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR dengan hukuman 3 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. "Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Dalyusra.

Terdakwa bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami mau langsung banding yang mulia," kata Iwan Santoso.

Sementara itu, Amanda G SH, kuasa hukum pelapor mengatakan, menghargai putusan hakim walaupun belum sesuai harapan. Namun menanggapi perbuatan terdakwa seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan hukum secara maksimal kepada Terdakwa atas perbuatannya.

"Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso," kata Amanda G. 

Terdakwa Iwan Santosa ditahan sel di Polrestabes Bandung dalam pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network