Majelis hakim PN Bandung memvonis Iwan Santoso, terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR dengan hukuman 3 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun terdapat kendala saat akan dihadirkan ke persidangan sebab terdakwa Iwan Santoso dinilai sedang dalam keadaan sakit. Namun, terdakwa akhirnya dihadirkan menggunakan strecher (blangkar). 

Akibat kondisi penundaan-penudaan sampai dengan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh ketua majelis AA Gede Susila Putra SH MHum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan SH MH dan Dodong Iman Rusdani SH MH.

Atas penghentian persidangan tersebut, Jimmy Hutagalung SH, kuasa hukum pelapor atau korban, melaporkan majelis hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network