BANDUNG, iNews.id - Iwan Santoso terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR yang sempat viral hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, RE Martadinata, Kota Bandung, menggunakan blankar, divonis 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah menyalahgunakan jabatan.
Dalam perkara ini, terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur PT Mulia Prima Raya (MPR) berseteru dengan pelapor Lie Po Fung, pemegang saham mayoritas di PT MPR.
Putusan majelis Hakim yang memeriksa perkara 687/Pid.B/2022/PN Bdg yang diketuai oleh Dalyusra SH MH, anggota majelis hakim Mangapul Girsang SH MH, dan Tuty Haryati SH MH itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Santoso dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.
"Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan," kata Dalyusra dalam sidang yang digelar Rabu (1/2/2023).
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. "Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Dalyusra.
Terdakwa bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami mau langsung banding yang mulia," kata Iwan Santoso.
Sementara itu, Amanda G SH, kuasa hukum pelapor mengatakan, menghargai putusan hakim walaupun belum sesuai harapan. Namun menanggapi perbuatan terdakwa seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan hukum secara maksimal kepada Terdakwa atas perbuatannya.
"Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso," kata Amanda G.
Terdakwa Iwan Santosa ditahan sel di Polrestabes Bandung dalam pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Namun terdapat kendala saat akan dihadirkan ke persidangan sebab terdakwa Iwan Santoso dinilai sedang dalam keadaan sakit. Namun, terdakwa akhirnya dihadirkan menggunakan strecher (blangkar).
Akibat kondisi penundaan-penudaan sampai dengan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh ketua majelis AA Gede Susila Putra SH MHum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan SH MH dan Dodong Iman Rusdani SH MH.
Atas penghentian persidangan tersebut, Jimmy Hutagalung SH, kuasa hukum pelapor atau korban, melaporkan majelis hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Editor : Agus Warsudi
dugaan penggelapan Kasus penggelapan pelaku penggelapan penggelapan Penggelapan aset pengadilan negeri pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait