Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 3 unit sepeda motor berbagai merk, sementara sisanya masih dalam pencarian petugas. "Para tersangka adalah reaidivis kasus serupa yang beraksi di kasus yang sama, sudah pernah keluar masuk penjara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dan I alias A telah mendekam di sel kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Editor : Agus Warsudi
2 pencuri motor pencuri motor area masjid pencuri motor pencuri motor ditangkap pengkauan pencuri motor pencuri motor babak belur garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait