Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (2/2/2023). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Polisi meringkus Y, pencuri motor yang beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Garut. Selain tersangka Y, polisi juga menangkap  penadah barang curian berinisial I alias AB. 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Y di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, beberapa waktu lalu. 

Saat itu, Y bersama dengan seorang rekannya berinisial T mencoba mencuri sepeda motor warga yang terparkir di halaman rumah. 

"Y tugasnya mencuri motor. Sementara temannya berinisial T mengawasi keadaan sekitar di atas motor yang mereka tumpangi untuk beraksi. Karena kuci astag yang digunakan Y patah dan tersangkut di motor yang menjadi incaran, aksi mereka diketahui warga," kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Kantor Polsek Tarogong Kidul, Kamis (2/2/2023). 

AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, tersanga T pun kabur saat mengetahui Y terpergok warga. Sementara Y, sempat kabur dengan cara berlari namun berhasil ditangkap dan nyaris diamuk warga.

"Tersangka T masih kami cari, kami telah menetapkan dia sebagai DPO. Sementara Y berhasil diamankan dari warga yang menangkapnya," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Menurut Kapolres Garut, tersangka Y mengaku telah beraksi mencuri motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Motor curiannya rata-rata didominasi kendaraan jenis metik merek Honda. 

"Ada 7 TKP yang menjadi aksi mereka selama ini. Dari pengembangan yang dilakukan petugas, terungkap motor hasil curian dijual ke wilayah Garut Selatan, yakni Pameungpeuk," tutur Kapolres Garut. 

Tim reskrim pun melakukan penyelidikan ke Kecamatan Pameungpeuk. Benar saja, di sana polisi berhasil menangkap lagi seorang tersangka lain berinisial I alias A yang berperan sebagai penadah motor-motor curian. 

"Tersangka I alias A kemudian kami amankan. Dari hasil penyelidikan, rupanya transaksi mereka ini dilakukan secara COD, yakni motor tidak dibawa ke alamat rumah melainkan dijual saat bertemu di suatu tempat," kata AKBp Rio Wahyu Anggoro. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 3 unit sepeda motor berbagai merk, sementara sisanya masih dalam pencarian petugas. "Para tersangka adalah reaidivis kasus serupa yang beraksi di kasus yang sama, sudah pernah keluar masuk penjara," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Y dan I alias A telah mendekam di sel kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network