Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (2/2/2023). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Tersangka T masih kami cari, kami telah menetapkan dia sebagai DPO. Sementara Y berhasil diamankan dari warga yang menangkapnya," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Menurut Kapolres Garut, tersangka Y mengaku telah beraksi mencuri motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Motor curiannya rata-rata didominasi kendaraan jenis metik merek Honda. 

"Ada 7 TKP yang menjadi aksi mereka selama ini. Dari pengembangan yang dilakukan petugas, terungkap motor hasil curian dijual ke wilayah Garut Selatan, yakni Pameungpeuk," tutur Kapolres Garut. 

Tim reskrim pun melakukan penyelidikan ke Kecamatan Pameungpeuk. Benar saja, di sana polisi berhasil menangkap lagi seorang tersangka lain berinisial I alias A yang berperan sebagai penadah motor-motor curian. 

"Tersangka I alias A kemudian kami amankan. Dari hasil penyelidikan, rupanya transaksi mereka ini dilakukan secara COD, yakni motor tidak dibawa ke alamat rumah melainkan dijual saat bertemu di suatu tempat," kata AKBp Rio Wahyu Anggoro. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network