Kapolres Indramayu menuturkan, korban tewas dengan 8 luka sabetan senjata tajam di bagian badan, mata, dan leher hingga nyaris putus.
"Korban sempat digorok juga. Luka yang paling serius pada lehernya, memotong jaringan ikat kulit leher, otot leher, pembuluh nadi, dan pembuluh balik leher, lebih dari tiga kali digoroknya," tutur Kapolres Indramayu.
Di sisi lain, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, polisi menemukan fakta baru, bahwa pelaku DS tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. Namun demikian, untuk memastikan hal itu, pihaknya telah melakukan tes kondisi kejiwaan terhadap pelaku.
"Setelah kita melakukan tes kejiwaan kepada tersangka, kondisinya dinyatakan gangguan kejiwaan berat," ucap Kapolres Indramayu.
Walaupun membela diri, kata AKBP Fahri Siregar, polisi tetap memproses pelaku sesuai ketentuan hukum. Kini pelaku pun harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ancamannya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Editor : Agus Warsudi
Fakta pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan pelaku pembunuhan sadis Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait