Dasim alias Aying, tersangka pembunuhan sadis di Desa Sudimampir Lor, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Kapolres Indramayu menuturkan, korban tewas dengan 8 luka sabetan senjata tajam di bagian badan, mata, dan leher hingga nyaris putus. 

"Korban sempat digorok juga. Luka yang paling serius pada lehernya, memotong jaringan ikat kulit leher, otot leher, pembuluh nadi, dan pembuluh balik leher, lebih dari tiga kali digoroknya," tutur Kapolres Indramayu.

Di sisi lain, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, polisi menemukan fakta baru, bahwa pelaku DS tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. Namun demikian, untuk memastikan hal itu, pihaknya telah melakukan tes kondisi kejiwaan terhadap pelaku.

"Setelah kita melakukan tes kejiwaan kepada tersangka, kondisinya dinyatakan gangguan kejiwaan berat," ucap Kapolres Indramayu.

Walaupun membela diri, kata AKBP Fahri Siregar, polisi tetap memproses pelaku sesuai ketentuan hukum. Kini pelaku pun harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ancamannya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network