Personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap tersangka Oksi Panatra (liingkaran merah) dengan barang bukti 5,4 kg sabu. (Foto: Istimewa/Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar)

"Tersangka Endang ditangkap pada Jumat 29 oktober 2021 di Kampung Mandalasari, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, seberat 169,07 gram," ujar AKBP Hery Affandi.

Tersangka Endang, tutur Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar, merupakan pengedar sabu di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tersangka Endang mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu di wilayah tersbeut.

Endang mengaku diperintah oleh seseorang bandar narkoba bernama Atmo yang telah ditetapkan DPO atau buron. Saat ini Atmo masih dalam pencarian. Modus operandi yang digunakan tersangka mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat, lalu memberikan petunjuk kepada pembeli sabu melalui gambar atau peta.

Setiap satu kali pengiriman kepada pemesan, tersangka Endang memperoleh upah Rp500.000. Tersangka Endang merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Paledang Kota Bogor pada 2016 dan menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus curanmor.

“Total barang bukti sabu yang berhasil disita diatas, bisa menyelamatkan kurang lebih 11.000 (sebelas ribu) jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tutur AKBP Hery Affandi.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1.000.000.000 atau maksimal Rp10.000.000.000.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network