Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat menyatakan, Oksi Panatra (32), merupakan karyawan supermarket. Oksi tinggal di Jalan H Matsoleh, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Tersangka Oksi diringkus pada Sabtu 30 Oktober 2021 di rumahnya.
Saat digerebek dan ditangkap, ujar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, dari tangan Oksi, petugas menyita empat bungkus besar plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 5.400 gram atau 5,4 kg, tiga timbangan digital.
"Tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Kota Bekasi. Oksi mengaku sudah enam bulan mengedarkan sabu tersebut. Dalam mengedarankan barang haram itu, tersangka Oksi mengaku diperintah oleh seseorang bernama Daeng (DA) yang telah ditetapkan sebagai DPO atau buron," ujar AKBP Hery.
Modus operandi yang digunakan tersangka Oksi Panatra dalam mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat yang disepakati dengan pemesan. Lalu Oksi memberikan petunjuk kepada pembeli sabu melalui peta. "Setiap satu kilogram yang terjual, Oksi Panatra memperoleh upah Rp10.000.000," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Setelah menangkap Oksi Panatra, kata Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, petugas menangkap tersangka Dewi Sumirah, ibu rumah tangga, warga Perum Griya Marselina, Desa Sukagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba bandar narkoba edarkan sabu bandar sabu harga sabu IRT edarkan sabu supermarket Ditnarkoba Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait