Tersangka Dewi ditangkap dan diamankan pada Kamis 28 Oktober 2021 di rumahnya di Perum Griya Marselina. Dari tangan tersangka, Dewi Sumirah, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,21 gram, satu timbangan digital.
"Tersangka Dewi mengaku barang bukti narkotika jenis sabu merupakan milik suaminya yang bernama Agus Suminto yang merupakan DPO yang kini masih dalam pencarian," ucap AKBP Rudy Achmad Sudrajat.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Hery Affandi mengatakan, kepada penyidik, tersangka Dewi Sumirah mengaku telah satu bulan mengedarkan sabu. Diduga narkotika jenis sabu tersebut akan di edarkan di wilayah sekitar Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Modus operandi yang digunakan tersangka mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat. Lalu tersangka memberikan petunjuk kepada pembeli sabu melalui gambar atau peta (maping)," kata Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar di Mapolda Jabar.
AKBP Hery Affandi menyatakan, kemudian, petugas Ditres Narkoba Polda Jabar dan Satres Narkoba Polres Bogor menangkap tersangka Endang, tukang ojek, warga Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Selain bekerja sebagai tukang ojek, Endang juga merupakan kurir sabu.
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba bandar narkoba edarkan sabu bandar sabu harga sabu IRT edarkan sabu supermarket Ditnarkoba Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait