Personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap tersangka Oksi Panatra (liingkaran merah) dengan barang bukti 5,4 kg sabu. (Foto: Istimewa/Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Personel Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar dan Polres Bogor menangkap Oksi Panatra (32), seorang karyawan supermarket di Kabupaten Bekasi yang merupakan bandar narkoba. Dari tangan Oksi Panatra, petugas menyita barang bukti 5,4 kg sabu.

Selain Oksi Panatra, petugas juga meringkus Endang (46) dan Dewi Sumirah (35) dua kurir sabu. Dari tangan kedua kurir ini, polisi menyita 200 gram sabu.

Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan tiga kasus narkoba itu dilakukan dalam operasi bersama yang berlangsung satu pekan.

Dari joint operation ini, kata Kasubdi 1 Ditres Narkoba Polda Jabar, petugas meringkus tiga tersangka, Oksi Panatra, Dewi Sumirah, dan Endang, dengan total barang bukti 5.582,28 gram atau 5,6 kilogram (kg) sabu.

"Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 5,6 kg sabu ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Imam Handayani yang telah ditangkap di Jalan Raya cibungbulang, Kelurahan Kabandungan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5,2 kg," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar didampingi Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Hery Affandi, Kamis (4/11/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network