BANDUNG, iNews.id - Personel Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar dan Polres Bogor menangkap Oksi Panatra (32), seorang karyawan supermarket di Kabupaten Bekasi yang merupakan bandar narkoba. Dari tangan Oksi Panatra, petugas menyita barang bukti 5,4 kg sabu.
Selain Oksi Panatra, petugas juga meringkus Endang (46) dan Dewi Sumirah (35) dua kurir sabu. Dari tangan kedua kurir ini, polisi menyita 200 gram sabu.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan tiga kasus narkoba itu dilakukan dalam operasi bersama yang berlangsung satu pekan.
Dari joint operation ini, kata Kasubdi 1 Ditres Narkoba Polda Jabar, petugas meringkus tiga tersangka, Oksi Panatra, Dewi Sumirah, dan Endang, dengan total barang bukti 5.582,28 gram atau 5,6 kilogram (kg) sabu.
"Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 5,6 kg sabu ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Imam Handayani yang telah ditangkap di Jalan Raya cibungbulang, Kelurahan Kabandungan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5,2 kg," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar didampingi Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Hery Affandi, Kamis (4/11/2021).
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba bandar narkoba edarkan sabu bandar sabu harga sabu IRT edarkan sabu supermarket Ditnarkoba Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait