BANDUNG, iNews.id - Personel Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar dan Polres Bogor menangkap Oksi Panatra (32), seorang karyawan supermarket di Kabupaten Bekasi yang merupakan bandar narkoba. Dari tangan Oksi Panatra, petugas menyita barang bukti 5,4 kg sabu.
Selain Oksi Panatra, petugas juga meringkus Endang (46) dan Dewi Sumirah (35) dua kurir sabu. Dari tangan kedua kurir ini, polisi menyita 200 gram sabu.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan tiga kasus narkoba itu dilakukan dalam operasi bersama yang berlangsung satu pekan.
Dari joint operation ini, kata Kasubdi 1 Ditres Narkoba Polda Jabar, petugas meringkus tiga tersangka, Oksi Panatra, Dewi Sumirah, dan Endang, dengan total barang bukti 5.582,28 gram atau 5,6 kilogram (kg) sabu.
"Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 5,6 kg sabu ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Imam Handayani yang telah ditangkap di Jalan Raya cibungbulang, Kelurahan Kabandungan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5,2 kg," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar didampingi Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Hery Affandi, Kamis (4/11/2021).
Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat menyatakan, Oksi Panatra (32), merupakan karyawan supermarket. Oksi tinggal di Jalan H Matsoleh, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Tersangka Oksi diringkus pada Sabtu 30 Oktober 2021 di rumahnya.
Saat digerebek dan ditangkap, ujar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, dari tangan Oksi, petugas menyita empat bungkus besar plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 5.400 gram atau 5,4 kg, tiga timbangan digital.
"Tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Kota Bekasi. Oksi mengaku sudah enam bulan mengedarkan sabu tersebut. Dalam mengedarankan barang haram itu, tersangka Oksi mengaku diperintah oleh seseorang bernama Daeng (DA) yang telah ditetapkan sebagai DPO atau buron," ujar AKBP Hery.
Modus operandi yang digunakan tersangka Oksi Panatra dalam mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat yang disepakati dengan pemesan. Lalu Oksi memberikan petunjuk kepada pembeli sabu melalui peta. "Setiap satu kilogram yang terjual, Oksi Panatra memperoleh upah Rp10.000.000," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Setelah menangkap Oksi Panatra, kata Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, petugas menangkap tersangka Dewi Sumirah, ibu rumah tangga, warga Perum Griya Marselina, Desa Sukagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Tersangka Dewi ditangkap dan diamankan pada Kamis 28 Oktober 2021 di rumahnya di Perum Griya Marselina. Dari tangan tersangka, Dewi Sumirah, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,21 gram, satu timbangan digital.
"Tersangka Dewi mengaku barang bukti narkotika jenis sabu merupakan milik suaminya yang bernama Agus Suminto yang merupakan DPO yang kini masih dalam pencarian," ucap AKBP Rudy Achmad Sudrajat.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Hery Affandi mengatakan, kepada penyidik, tersangka Dewi Sumirah mengaku telah satu bulan mengedarkan sabu. Diduga narkotika jenis sabu tersebut akan di edarkan di wilayah sekitar Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Modus operandi yang digunakan tersangka mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat. Lalu tersangka memberikan petunjuk kepada pembeli sabu melalui gambar atau peta (maping)," kata Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar di Mapolda Jabar.
AKBP Hery Affandi menyatakan, kemudian, petugas Ditres Narkoba Polda Jabar dan Satres Narkoba Polres Bogor menangkap tersangka Endang, tukang ojek, warga Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Selain bekerja sebagai tukang ojek, Endang juga merupakan kurir sabu.
"Tersangka Endang ditangkap pada Jumat 29 oktober 2021 di Kampung Mandalasari, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, seberat 169,07 gram," ujar AKBP Hery Affandi.
Tersangka Endang, tutur Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar, merupakan pengedar sabu di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tersangka Endang mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu di wilayah tersbeut.
Endang mengaku diperintah oleh seseorang bandar narkoba bernama Atmo yang telah ditetapkan DPO atau buron. Saat ini Atmo masih dalam pencarian. Modus operandi yang digunakan tersangka mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel atau menyimpan sabu di suatu tempat, lalu memberikan petunjuk kepada pembeli sabu melalui gambar atau peta.
Setiap satu kali pengiriman kepada pemesan, tersangka Endang memperoleh upah Rp500.000. Tersangka Endang merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Paledang Kota Bogor pada 2016 dan menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus curanmor.
“Total barang bukti sabu yang berhasil disita diatas, bisa menyelamatkan kurang lebih 11.000 (sebelas ribu) jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tutur AKBP Hery Affandi.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1.000.000.000 atau maksimal Rp10.000.000.000.
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba bandar narkoba edarkan sabu bandar sabu harga sabu IRT edarkan sabu supermarket Ditnarkoba Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait