Wahyu Ferdian mengatakan bahwa A bukan bagian dari internal atau pegawai PNM. "A merupakan eksternal PNM, dia warga Desa Sukabakti, yang merupakan nasabah PNM juga. Kebetulan perbuatannya dilakukan saat menjadi ketua kelompok, namun sayangnya orangnya kabur," kata Wahyu Ferdian.
Editor : Agus Warsudi
utang bank bayar utang efek utang ditagih utang terlilit utang Kapolres Garut polres garut garut kabupaten garut
Artikel Terkait