GARUT, iNews.id - Kasus ratusan warga mendadak memiliki utang di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, terus bergulir. Kriminolog menyebut pelaku yang menyebabkan ratusan warga berutang, bisa dipidana.
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas mengatakan, pelaku melanggar sejumlah aturan, antara lain, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan aturan soal perbankan.
"Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Secara kasat mata, kasus ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri pribadi. Sehingga, secara klasik bisa diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Prof Dr Nandang Sambas, Rabu (19/7/2023).
Prof Nandang menyatakan, terduga pelaku yang merupakan oknum Ketua Kelompok Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A, sangat mungkin dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
utang bank bayar utang berutang bunga utang efek utang ditagih utang gagal bayar utang hukum tagih utang Hukum Utang Piutang garut
Artikel Terkait