Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Kasus ratusan warga mendadak memiliki utang di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, terus bergulir. Kriminolog menyebut pelaku yang menyebabkan ratusan warga berutang, bisa dipidana.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas mengatakan, pelaku melanggar sejumlah aturan, antara lain, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan aturan soal perbankan. 

"Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Secara kasat mata, kasus ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri pribadi. Sehingga, secara klasik bisa diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Prof Dr Nandang Sambas, Rabu (19/7/2023). 

Prof Nandang menyatakan, terduga pelaku yang merupakan oknum Ketua Kelompok Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A, sangat mungkin dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network