Jika dia terbukti menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dia dapat pula dikenakan UU No 17 Tahun 2022 tentang PDP yang baru disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan miliknya termasuk pemalsuan data pribadi. Bisa dijerat juga dengan UU No 17 tentang PDP, hukumannya sekitar lima tahunan penjara dan denda bisa mencapai miliaran rupiah," ujar Prof Nandang.
"Ada beberapa pasal yang mengatur di dalamnya. Di kasus ini perbuatan pelaku yaitu menggunakan KTP ratusan warga tanpa izin, yang mengakibatkan para pemiliknya mendadak jadi punya utang," tutur dia.
Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba ini mengatakan, pelaku bisa pula dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti melanggar peraturan tersebut. Menurutnya penerapan aturan ini bisa dilakukan, bila saat penggunaan data warga yang menjadi korban menggunakan internet atau segala aspek terkait yang diatur UU ITE.
"Bahkan jika penyidik melakukan penanganan dan ada perkembangan yang mengarah ke UU perbankan bisa juga, tidak menutup kemungkinan. Sebab bagaimanapun lembaga pembiayaan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap Prof Nandang.
Editor : Agus Warsudi
utang bank bayar utang berutang bunga utang efek utang ditagih utang gagal bayar utang hukum tagih utang Hukum Utang Piutang garut
Artikel Terkait