Sejumlah pihak di PNM, ujar dia, bisa turut terseret jika terbukti terlibat. Keterlibatan tersebut tentu dilakukan oleh oknum. "Misalnya ada oknum di PNM yang ikut terlibat, bisa pegawai atau lainnya. Saya melihat pengawasan kurang, karena begitu banyaknya orang atau warga yang digunakan identitasnya. Ada kecurigaan apakah terjadi kongkalikong atau semacam kerja sama dengan pelaku atau bagaimana, dalam hukum bahasanya secara bersama-sama. Ini yang mesti dipecahkan aparat kepolisian, alurnya bagaimana," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan PNM Cabang Garut Wahyu Ferdian memastikan pelaku merupakan Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A. Wahyu Ferdian mengatakan bahwa A bukan bagian dari internal atau pegawai PNM.
"A merupakan eksternal PNM. Dia warga Desa Sukabakti, yang merupakan nasabah PNM juga. Kebetulan perbuatannya dilakukan saat menjadi ketua kelompok. Namun sayangnya orangnya kabur," kata Wahyu Ferdian.
Editor : Agus Warsudi
utang bank bayar utang berutang bunga utang efek utang ditagih utang gagal bayar utang hukum tagih utang Hukum Utang Piutang garut
Artikel Terkait