GARUT, iNews.id - Kasus ratusan warga mendadak memiliki utang di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, terus bergulir. Kriminolog menyebut pelaku yang menyebabkan ratusan warga berutang, bisa dipidana.
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas mengatakan, pelaku melanggar sejumlah aturan, antara lain, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan aturan soal perbankan.
"Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Secara kasat mata, kasus ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri pribadi. Sehingga, secara klasik bisa diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Prof Dr Nandang Sambas, Rabu (19/7/2023).
Prof Nandang menyatakan, terduga pelaku yang merupakan oknum Ketua Kelompok Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A, sangat mungkin dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Jika dia terbukti menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dia dapat pula dikenakan UU No 17 Tahun 2022 tentang PDP yang baru disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan miliknya termasuk pemalsuan data pribadi. Bisa dijerat juga dengan UU No 17 tentang PDP, hukumannya sekitar lima tahunan penjara dan denda bisa mencapai miliaran rupiah," ujar Prof Nandang.
"Ada beberapa pasal yang mengatur di dalamnya. Di kasus ini perbuatan pelaku yaitu menggunakan KTP ratusan warga tanpa izin, yang mengakibatkan para pemiliknya mendadak jadi punya utang," tutur dia.
Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba ini mengatakan, pelaku bisa pula dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti melanggar peraturan tersebut. Menurutnya penerapan aturan ini bisa dilakukan, bila saat penggunaan data warga yang menjadi korban menggunakan internet atau segala aspek terkait yang diatur UU ITE.
"Bahkan jika penyidik melakukan penanganan dan ada perkembangan yang mengarah ke UU perbankan bisa juga, tidak menutup kemungkinan. Sebab bagaimanapun lembaga pembiayaan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap Prof Nandang.
Sejumlah pihak di PNM, ujar dia, bisa turut terseret jika terbukti terlibat. Keterlibatan tersebut tentu dilakukan oleh oknum. "Misalnya ada oknum di PNM yang ikut terlibat, bisa pegawai atau lainnya. Saya melihat pengawasan kurang, karena begitu banyaknya orang atau warga yang digunakan identitasnya. Ada kecurigaan apakah terjadi kongkalikong atau semacam kerja sama dengan pelaku atau bagaimana, dalam hukum bahasanya secara bersama-sama. Ini yang mesti dipecahkan aparat kepolisian, alurnya bagaimana," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan PNM Cabang Garut Wahyu Ferdian memastikan pelaku merupakan Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A. Wahyu Ferdian mengatakan bahwa A bukan bagian dari internal atau pegawai PNM.
"A merupakan eksternal PNM. Dia warga Desa Sukabakti, yang merupakan nasabah PNM juga. Kebetulan perbuatannya dilakukan saat menjadi ketua kelompok. Namun sayangnya orangnya kabur," kata Wahyu Ferdian.
Editor : Agus Warsudi
utang bank bayar utang berutang bunga utang efek utang ditagih utang gagal bayar utang hukum tagih utang Hukum Utang Piutang garut
Artikel Terkait