"Nantinya update perkembangan kami akan sampaikan lagi. Sampai saat ini kami terus lakukan pendalaman yang paling penting situasi di sana harus tetap kondusif," tutur Kapolres Garut.
Sebelumnya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Garut memverifikasi ratusan warga yang merasa dirugikan dalam kasus pinjaman fiktif di Desa Sukabakti. Wakil Pemimpin PNM Cabang Garut Wahyu Ferdian, menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan warga yang menjadi korban dan tidak.
"Kami sudah diskusi dengan polisi, aparat desa, dan masyarakat. Nilai kerugian belum bisa dipastikan sebab pemeriksaan masih berjalan, sedang dilakukan verifikasi siapa saja yang jadi korban dan yang bukan," kata Wahyu Ferdian.
Dia menyebut pelaku merupakan Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A. "Belum bisa dilaporkan ke polisi karena kami masih mendata warga dan nilai kerugiannya juga belum jelas," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
utang bank bayar utang efek utang ditagih utang terlilit utang Kapolres Garut polres garut garut kabupaten garut
Artikel Terkait