Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menginterogasi Ade Tarna, produsen obat keras ilegal. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Saat penggerebekan, tutur Kapolres Cimahi, petugas menangkap Ade Tarna, pemilik rumah sekaligus produsen obat keras ilegal. Saat ditangkap, Ade Tarna sedang mengemas berbagai jenis obat.

Petugas menggeledah beberapa ruangan dan menemukan berbagai obat sakit gigi, sakit pinggang, dan lain-lain disembunyikan pelaku di lemari. "Saat digrebek dan ditangkap petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya," tutur Kapolres Cimahi.

AKBP Aldi Subartono mengatakan, total 9 orang ditangkap dengan peran berbeda. Masing-masing, dua orang peracik, Ade Tarna dan Irwansyah. Sedangkan tujuh lainnya berperan mengedarkan obat keras ilegal itu ke warung-warung. "Kami menyita 40.000 tablet dan kapsul obat keras ilegal siap edar," ucap AKBP Aldi Subartono.
 
Selain produsen obat keras ilegal, polisi juga menangkap lima pengedar sabu dan ganja. Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network