Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menginterogasi Ade Tarna, produsen obat keras ilegal. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Aparat Polres Cimahi menggerebek rumah mewah di Padalarang dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan tempat memproduksi atau pabrik berbagai obat keras ilegal, Selasa (31/1/2023). Dari penggerebekan ini, petugas menangkap 9 orang.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah Polres Cimahi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah mewah berlantai dua tersebut.

Informasi menyebutkan, rumah mewah itu jadi tempat memproduksi obat keras tanpa izin. Petugas Polres Cimahi pun melakukan penyelidikan. 

"Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pun menggerebek rumah di Padalarang dan Lembang. Ternyata benar, rumah itu dijadikan tempat produksi obat keras," kata Kapolres Cimahi.

AKBP Aldi Subartono menyatakan, di rumah itu, para pelaku meracik dan memproduksi obat keras tanpa izin. Hasilnya, diedarkan ke warung-warung. "Obat ilegal atau tanpa izin BPOM ini dijual murah dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ujar AKBP Aldi Subartono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network