BANDUNG BARAT, iNews.id - Aparat Polres Cimahi menggerebek rumah mewah di Padalarang dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan tempat memproduksi atau pabrik berbagai obat keras ilegal, Selasa (31/1/2023). Dari penggerebekan ini, petugas menangkap 9 orang.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah Polres Cimahi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah mewah berlantai dua tersebut.
Informasi menyebutkan, rumah mewah itu jadi tempat memproduksi obat keras tanpa izin. Petugas Polres Cimahi pun melakukan penyelidikan.
"Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pun menggerebek rumah di Padalarang dan Lembang. Ternyata benar, rumah itu dijadikan tempat produksi obat keras," kata Kapolres Cimahi.
AKBP Aldi Subartono menyatakan, di rumah itu, para pelaku meracik dan memproduksi obat keras tanpa izin. Hasilnya, diedarkan ke warung-warung. "Obat ilegal atau tanpa izin BPOM ini dijual murah dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat," ujar AKBP Aldi Subartono.
Saat penggerebekan, tutur Kapolres Cimahi, petugas menangkap Ade Tarna, pemilik rumah sekaligus produsen obat keras ilegal. Saat ditangkap, Ade Tarna sedang mengemas berbagai jenis obat.
Petugas menggeledah beberapa ruangan dan menemukan berbagai obat sakit gigi, sakit pinggang, dan lain-lain disembunyikan pelaku di lemari. "Saat digrebek dan ditangkap petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Aldi Subartono mengatakan, total 9 orang ditangkap dengan peran berbeda. Masing-masing, dua orang peracik, Ade Tarna dan Irwansyah. Sedangkan tujuh lainnya berperan mengedarkan obat keras ilegal itu ke warung-warung. "Kami menyita 40.000 tablet dan kapsul obat keras ilegal siap edar," ucap AKBP Aldi Subartono.
Selain produsen obat keras ilegal, polisi juga menangkap lima pengedar sabu dan ganja. Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cimahi polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat Lembang KBB Kecamatan Lembang obat ilegal Pabrik obat ilegal penjual obat ilegal produksi obat ilegal
Artikel Terkait