Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelewangan LPS bersubsidi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan 20 ton LPG di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ke-11 tersangka itu terdiri atas sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, selain sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi, petugas juga menetapkan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) sebagai tersangka. Ke-11 tersangka berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

"Berdasarkan pengembangan kasus yang terungkap pada Jumat (15/7/2022) lalu, dari dua tersangka sekarang bertambah menjadi 11 orang. Jadi ada penambahan sembilan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar  Kombes Pol Arief Rachman, Senin (25/7/2022).

Ke-11 tersangka, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bukan hanya pelaku menggelapkan LPG, tetapi ada juga yang terkait dengan perusahaan pengangkutan dan SPBE. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network