BANDUNG, iNews.id - Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan 20 ton LPG di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ke-11 tersangka itu terdiri atas sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, selain sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi, petugas juga menetapkan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) sebagai tersangka. Ke-11 tersangka berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.
"Berdasarkan pengembangan kasus yang terungkap pada Jumat (15/7/2022) lalu, dari dua tersangka sekarang bertambah menjadi 11 orang. Jadi ada penambahan sembilan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Senin (25/7/2022).
Ke-11 tersangka, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bukan hanya pelaku menggelapkan LPG, tetapi ada juga yang terkait dengan perusahaan pengangkutan dan SPBE.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar kelangkaan lpg kelangkaan gas lpg harga LPG non subsidi lpg lpg bersubsidi
Artikel Terkait