Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan 20 ton LPG bersubsidi di Patokbeusi, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menerapkan dua tersangka baru kasus penyalahgunaan 20 ton LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dua tersangka baru berinisial DS dan FS itu berprofesi sebagai sopir truk tangki pengangkut LPG bersubsidi. 

"Kami amankan lagi dua tersangka. Kedua tersangka ini transporter (sopir truk tangki pengangkut LPG)," kata Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/7/2022). 

AKBP Roland Ronaldy menyatakan, kedua tersangka ini mengangkut truk berisi gas LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu yang seharusnya didistribusikanke Majalengka justru dibelokkan ke Subang. 

Di sini, isi truk sebesar 3.000-5.000 kilogran dipindahkan ke tangki penampungan. Untuk itu tersangka mendapar Rp3 juta-Rp5 juta. "Kami mengamankan truk tangki berisi LPG yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka," ujar AKBP Roland Ronaldy.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network