BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menerapkan dua tersangka baru kasus penyalahgunaan 20 ton LPG bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Dua tersangka baru berinisial DS dan FS itu berprofesi sebagai sopir truk tangki pengangkut LPG bersubsidi.
"Kami amankan lagi dua tersangka. Kedua tersangka ini transporter (sopir truk tangki pengangkut LPG)," kata Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/7/2022).
AKBP Roland Ronaldy menyatakan, kedua tersangka ini mengangkut truk berisi gas LPG bersubsidi dari Eretan, Indramayu yang seharusnya didistribusikanke Majalengka justru dibelokkan ke Subang.
Di sini, isi truk sebesar 3.000-5.000 kilogran dipindahkan ke tangki penampungan. Untuk itu tersangka mendapar Rp3 juta-Rp5 juta. "Kami mengamankan truk tangki berisi LPG yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka," ujar AKBP Roland Ronaldy.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar gas LPG kelangkaan gas lpg lpg bersubsidi lpg LPG subsidi lpg nonsubsidi
Artikel Terkait