Para tersangka kasus pinjol ilegal di Polda Jabar. (Foto MPI/Dok)

Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan. Tetapi kenyataannya, belum jatuh tempo pun, nasabah sudah ditagih untuk membayar utang yang sebenarnya tidak mereka inginkan.

Jika nasabah tidak membayar angsuran, utang korban semakin bertambah hingga dua kali lipat. Pelaku meneror korban dengan kata-kata kasar dan menyebarkan fitnah ke nomor kontak keluarga dan teman-teman korban. Padahal, pinjaman telah dicicil dan dilunasi. 

"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, mendiskreditkan, menyebarkan foto korban, dan membuat fitnah yang menyebutkan korban buronan penggelapan perusahaan. Akibatnya, ada korban yang depresi," ujar Kabid Humas.

Diketahui, polisi melimpahkan berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Jabar. Berkas perkara pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan delapan tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network