BANDUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menerima 300 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun yang berkategori korban 93 orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta. Mereka mengalami kerugian dan perlakuan beragam akibat praktik rentenir tersebut.
"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, menyebarkan pesan singkat ke nomor korban. Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.
Editor : Agus Warsudi
pinjol ilegal pinjol ilegal ditutup ciri-ciri pinjol ilegal Bahaya Pinjol Ilegal Kabid Humas Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar mapolda jabar
Artikel Terkait