BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 kota dan kabupaten di Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penyekatan dilakukan di pintu masuk daerah berstatus PPKM level 3 itu untuk menekan mobilitas warga agar penularan Covid-19 tak semakin meluas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakana, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Februari 2022. Dalam Inmendagri itu, terdapat beberapa perubahan level PPKM, 1, 2, dan 3.
"(Di Jawa Barat), Level 1 ada empat wilayah kabupaten/kota. Level 2 di 12 kabupaten/kota dan level 3 di 11 kabupaten/kota. Itu di luar Bekasi dan Depok yang (masuk aglomerasi) Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar seusai menadmpingi Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistiyanto dan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana meninjau vaksinasi di Yayasan Harapan Kasih, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar ppkm level 3 Melanggar PPKM Level 3 inmendagri Provinsi Jabar
Artikel Terkait