Pasar Baru Bandung saat ramai pembeli. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah pusat menetapkan kawasan aglomerasi Bandung Raya, Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat, berstatus penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam status itu, sejumlah aktivitas, termasuk ekonomi dibatasi.

Menyikapi penetapan status PPKM level 3 ini, para pedagang melalui Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar (P3B) Bandung menyampaikan respons. 

Ketua P3B Bandung Iwan Suhermawan mengatakan, kondisi status PPKM level 3 sudah terjadi berulang kali. Sehingga, masyarakat sudah siap untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan itu.
 
"Bandung Raya dinyatakan berstatus PPKM Level 3. Kondisi-kondisi seperti ini sudah terjadi berulang beberapa kali. Tentunya kami masyarakat harus sudah siap dan selalu dipaksa untuk Siap," kata Ketua P3B Bandung melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network