Nono Mujiyanto, tersangka pembunuhan mantan istrinya, Ati Rohaeni, terancam hukuman mati. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Nono Mujiyanto (56), pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, Ati Rohaeni (48) di SDN 032 Tilil, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Senin (7/2/2022), terancam hukuman mati. Tersangka Nono diduga melakukan pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 340 KUHPidana.

"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 340 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung diwakili oleh Kapolsek Coblong Kompol Nanang S didampingi Kasubbag Humas Kompol Rahayu Mustikaningsih dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (8/2/2022).

Indikasi kuat pembunuhan itu dilakukan berencana, ujar Kompol Nanang S, pelaku menyiapkan atau membawa pisau sepanjang 20 sentimeter (cm). Sebelum pembunuhan terjadi, sudah ada niat pelaku menghabisi nyawa korban.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network