Dengan Inmendagri tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Polda Jabar mengeluarkan kebijakan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat di daerah-daerah tersebut sesuai jumlah di Inmendagri.
"Kemudian akan melakukan pengawasan-pengawasan lokasi dan area publik bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam pelaksanaannya, tutur Kabid Humas, tindakan yang akan dilakukan petugas, secara persuasif dan edukatif. Namun jika ada hal-hal mendesak dan perlu diambil tindakan, polisi akan melakukan langkah tegas melalui proses hukum.
"Tapi kita sangat berharap kondisi tersebut tidak dilaksanakan (pelanggaran prokes). Masyarakat bisa bekerja sama dan mendukung program PPKM level 3 di beberapa kabupaten," tutur Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar ppkm level 3 Melanggar PPKM Level 3 inmendagri Provinsi Jabar
Artikel Terkait