Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menginstruksikan jajaran menggiatkan razia prokes di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Wilayah aglomerasi Bandung Raya, Kota/Kabuapten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat, berstatus pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Terkait kebijakan itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menginstruksikan seluruh jajaran mengerahkan personel untuk menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes).

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya berlaku mulai hari ini, Selasa  8 Februari 2022. 

"Penetapan PPKM Level 3 ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid–19 yang didominasi varian Omicron," kata Kapolda Jabar seusai meninjau vaksinasi booster di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network