Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang beropasi di Sleman, DIY. Dengan ditetapknya RSO, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang.
Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal) dan AB sebagai desk collection.
"Jadi tambah satu tersangka ROS. Total tersangka delapan orang. Ini semua ada di struktur organisasi atau perusahaan tersebut (pinjol ilegal)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Bahaya Pinjol Ilegal ciri-ciri pinjol ilegal pinjol ilegal pinjol ilegal menjamur pinjaman online pinjaman online ilegal Utang Pinjaman Online
Artikel Terkait