BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap senior manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Senior manajer berinisial RSO ini merupakan pengendali operasi pinjol ilegal yang berlokasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Perkembangan dari kasus perkara pinjol yang kami tangani, kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini (penangkapan terhadap RSO) adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, ujar Kombes Pol Arief Rachman, petugas mendapatkan nomor kontak RSO. Kemudian, penyidik menangkap RSO yang merupakan pimpinan dari pegawai pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar di ruko tiga lantai di Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, DIY pada pada Kamis (14/10/2021) lalu.
"Oleh sebab itu kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetakan sebagai tersangka. Sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya 8 tersangka. Ini semua (pinjol ilegal) ada di struktur organisasi daripada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Bahaya Pinjol Ilegal ciri-ciri pinjol ilegal pinjol ilegal pinjol ilegal menjamur pinjaman online pinjaman online ilegal Utang Pinjaman Online
Artikel Terkait