RSO, senion manajer yang merupakan pimpinan pinjol ilegal yang beroperasi di Sleman, DIY, ditangkap Polda Jabar. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, secara umum RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal ini. Selain itu juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk operasional perusahaan.

Di antaranya, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, pertama meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim information technology (IT) kepada asisten manajer di Yogyakarta.

Kemudian, kedua merekap progres pembayaran dan penagihan. Ketiga menyediakan perangkat keras komputer dan laptop serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk kolektor atau debt collector untuk melakukan penagihan.

"Salah satunya dilakukan oleh saudara AB (tersangka debt collector) yang melakukan penekanan (pengancaman) terhadap (korban) TM," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar. 

Ditanya apakah nomor-nomor kontak terkait korban pinjol ilegal berasal dari RSO? Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, hal itu sedang di dalami. "Yang jelas untuk resmiya akan kami rilis secara lengkap nanti," ucap Kombes Pol Arief Rachman.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network